Semarang – Munculnya petisi online dari oknum yang mengatasnamakan oknum mantan narapidana terorisme (napiter) yang mengharap pembubaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menimbulkan respon berbagai pihak.
Petisi itu di dalamnya disebutkan BNPT lambat merespon program deradikalisasi bagi Napiter yang dipindahkan ke lapas daerah. Kemudian pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga Napiter dan mantan Napiter.
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi turut merespon hal itu. Apalagi FKPT adalah mitra strategis BNPT RI di setiap daerah.
Ketua FKPT Jawa Tengah Prof Dr Syamsul Maarif mengatakan bahwa adanya FKPT menjadi wujud BNPT hadir di daerah-daerah dan tidak terpusat di level nasional.
- Iklan -
Apalagi, katanya, FKPT adalah perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh media yang diamanati mengawal program BNPT di level bawah.
Struktur FKPT terdiri atas Ketua, Bendahara, Sekretaris, Kabid Agama, Sosial dan Budaya, Kabid Media Massa, Hukum dan Humas, Kabid Pemuda dan Pendidikan, dan Kabid Perempuan dan Anak, Kabid. Penelitian dan Pengkajian. Masing-masing Kabid melaksanakan program pelibatan masyarakat berdasarkan pemetaan potensi radikalisme dari hasil penelitian FKPT setiap provinsi melalui Kabid Penelitian dan Pengkajian. Hal itu terwujud berdasarkan regulasi yang jelas.
Menurut Prof Syamsul, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan keberadaan BNPT RI adalah representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok terorisme.
Untuk FKPT Jateng sendiri sudah bermitra dan melibatkan banyak elemen. Mulai dari Pemrov Jateng, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, perguruan tinggi, Kesbangpol, organisasi kepemudaan, termasuk dengan eks Napiter itu sendiri.
“FKPT Jawa Tengah pada 7 April 2020 telah menyalurkan bantuan sembilan bahan pokok kepada sejumlah mantan/eks narapidana teroris (eks apiter) di Jateng. Ini artinya meski kami bukan organisasi sosial, namun sudah turut melakukan pengawalan kepada mereka,” tegasnya, Kamis (23/9/2021).
Melalui Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani), sebuah yayasan yang didirikan mantan napiter, FKPT Jateng juga sering bermitra dalam melakukan banyak kegiatan berupa edukasi, halalbihalal, talkshow, silaturrahmi, dialog keagamaan dan kebangsaan, dan kegiatan lain yang sering melibatkan Persadani.
Meski di masa pandemi, FKPT Jateng tetap berkomitmen melakukan pemberdayaan sesuai bidang yang sudah ada, baik dengan masyarakat maupun dengan mantan Napiter itu sendiri.
Hal itulah contoh kecil peran FKPT di Jawa Tengah sebagai wakil BNPT di tingkat provinsi. “Kalau BNPT dibubarkan, FKPT juga bubar. Padahal FKPT dan BNPT selalu hadir dan melibatkan masyarakat untuk kontra narasi radikalisme maupun deradikalisasi,” bebernya.
Ancaman terorisme menurut guru besar UIN Walisongo ini sangat nyata. “Jika ada kelompok yang melakukan petisi pembubaran BNPT, sebenarnya mereka juga pro atau mendukung radikalisme tumbuh, dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. (*)