Oleh: Rio F. Rachman
Belakangan ini, pemerintah pusat dan daerah, khususnya di kawasan Jawa, Bali, serta beberapa daerah lain, melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai imbas dari pandemi virus Covid-19. Sejumlah intelektual Islam menyebutkan, masyarakat perlu mentaati program tersebut, atau program sejenis lainnya, karena kebijakan yang dijalankan berbasis pada prinsip dasar maqasid syariah.
Kalau pun ada aspirasi, keberatan, protes, maupun keluhan, mesti disampaikan dengan cara yang baik, sehingga akan ditemukan solusi yang konstruktif. Tidak boleh memanas-manasi keadaan dengan berita hoax dan aneka kecurigaan. Faktanya, grafik imbas negatif penyakit Covid-19 membutuhkan atensi khusus, salah satunya, melalui implementasi program pembatasan mobilitas masyarakat.
Dalam perspektif Islam, semua kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah di semua tingkatan, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dapat dikaji melalui konsep maqâsid syari’ah. Maqâsid syari’ah adalah tujuan pelaksanaan suatu kebijakan, peraturan, atau hukum, yang harus bertumpu pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat (Al-Zuhaili. 1986. Ushûl al-Fiqh al-Islâmi. Damaskus: Dar al-Fikri).
- Iklan -
Terminologi “tujuan” yang dimaksud dalam konsep maqâsid syari’ah memiliki lima prinsip umum, yaitu melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal/pikiran, melindungi harta, dan melindungi keturunan (Al-Syathibi. 2003. Al-Muawâfaqat Fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah).
Pada konteks kebijakan publik, telaah Muhammad Thahir Ibnu Asyur tentang maqâsid syari’ah menarik untuk diamati. Ia membaginya menjadi dua, yaitu maqâsid syari’ah al-‘ammah dan maqâsid syari’ah al-khāṣṣah (Al-Ghali. 1996. Syaikh al-Jamī‘ al-A‘ẓam Muḥammad al-Ṭāhir ibn ‘Asyūr; Ḥayātuh wa Āṡāruh. Beirut: Dar Ibn Hazm).
Maqâsid syari’ah al-‘āmmah adalah tujuan syariah, hukum, peraturan, yang mencakup kemaslahatan umum. Sedangkan maqâsid syari’ah al-khāṣṣah adalah tujuan khusus syariah, dalam lingkaran kecil kehidupan sehari-hari individu, yang mengkaji berbagai persoalan, antara lain tentang hukum keluarga, penggunaan harta individu, ibadah individu, dan masalah-masalah tertentu lainnya (Ibnu Asyur. 1985. Usul Al-Nizam Al-Islamy Fi Al-Mujtama’. Tunisia: Syirkah Al-Tunisiyah Li Al-Tauzi).
Kajian tentang kebijakan publik, termasuk soal PPKM di era Pandemi, bisa ditelisik melalui konsep maqasid Syariah al-‘āmmah yang dipopulerkan Ibnu Asyur. Meski mesti dipahami pula, spirit dari maqasid Syariah tidak harus dalam lingkup besar. Tiap individu juga perlu mengilhami semangat tersebut, sehingga muncul kepedulian untuk saling menjaga agama, jiwa, akal/pikiran, harta dan keturunan.
Sejatinya, di Indonesia, sikap saling menjaga sudah mandarah daging. Tanpa arahan dari pemerintah selaku pemangku kebijakan, kearifan lokal di negeri ini sudah mengakomodasi kebiasaan turun menurun tersebut. Tak ayal, di era serba ruwet masa pandemic seperti sekarang ini, kerap terdengar kalau masyarakat bergotong royong saling membantu. Paling tidak, ada saja gerakan sosial mengantar makanan bagi tetangga-tetangga yang sedang isolasi mandiri karena kena Covid-19.
Tentu pada gilirannya, ada pula gerakan dengan skala yang lebih besar. Hal ini menunjukkan kalau kebiasaan bangsa Indonesia ini selaras dengan prinsip maqasid syariah. Walaupun memang, perbuatan baik semacam ini mesti selalu dilestarikan sehingga tidak tergerus oleh kultur-kultur anyar yang tentu saja punya potensi menggasak budaya lawas. Perubahan masyarakat mesti bisa disikapi dengan proporsional dan tidak dengan santai belaka.
Di sisi lain, secara teoretis, maqâsid syari’ah merupakan landasan bagi pembentukan hukum, peraturan, bahkan kebijakan. Masing-masing kebijakan, seharusnya dibakukan pada maqâsid syari’ah atau tujuan kemaslahatan umat. Dalam konteks PPKM, kebijakan publik tentang pengaturan gerakan atau mobilitas masyarakat mesti senafas dengan tujuan kemaslahatan umat. Maqâsid syari’ah memiliki tujuan utama mencegah kerugian bagi manusia dan mendatangkan kemaslahatan. Masyarakat harus diarahkan pada kebenaran, keadilan, kebajikan, dan penggunaan akal dengan baik (Al-Jauziyah. 1969. I’lâm al-Muwaqqi’in. Kairo: Dar al-Kutub al-Hadis).
Maslahat ini tidak hanya soal nyawa, namun juga tentang pergerakan ekonomi dan elemen-elemen lain yang menjamin keselamatan jiwa maupun nyawa manusia, dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Artinya, meskipun semua eksponen masyarakat sudah bahu-membahu menjawab tantangan di era Covid-19, pemerintah di tiap level juga mesti cerdas dan cermat mengimplementasikan semua kebijakan. Dengan demikian, warga dapat hidup dengan lebih berkualitas, tanpa tekanan dan kekhawatiran.
Salah satu prinsip dasar maqâsid syari’ah, atau tujuan dikeluarkannya undang-undang/peraturan, adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelaksana kebijakan publik harus selalu berorientasi pada keadilan bagi seluruh masyarakat dan kebaikan bersama (Ibnu Asyur. 2001. Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Amman: Dar al-Nafais). Dengan demikian, semua kebijakan harus berjalan secara transparan, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan (Ibnu Asyur. 1925. Naqd Al-‘Ilmi Li Kitab Al- Islam Wa Usul Al-Hukmi. Cairo: Al-Salafiyah).
Dalam perspektif Islam, hukum dan kebijakan mengenai pelayanan publik perlu memiliki tiga aspek utama, yaitu keberlanjutan manfaat, kejelasan program, dan implementasi kebijakan yang terukur (Al-Yubi. 1988. Maqasid Asy-Syari’ah al-Islamiyah wa ‘Alaqatuha bi al-Adillah asy-Syar’iyyah. Riyadh: Dar al-Hijrah). Dengan kata lain, pemerintah juga mesti punya rencana yang terang benderang di masa datang serta terbuka dengan segala macam kritikan dari masyarakat. (*)
-Penulis adalah Dosen Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang
Isi artikel yang sangat jelas sumbernya, meskipun beberapa pembahasan yang jarang terdengar namun melekat di kehidupan sehari-hari. Pemaparan yang jelas dan mendalam terkait kebijakan pemerintah dalam perspektif Islam terutama pada konteks kemaslahatan bersama dengan masa pandemi yuang diharuskan untuk membatasi segala aspek kegiatan masyarakat guna meminimalisir berkembangnya virus covid-19 yang meresahkan.
Namun, dari pemaparan yang mendalam terdapat sedikit keganjalan, yakni pada foto ilustrasi. Karena meskipun foto ilustrasi dengan isi artikel relevan dalam konteks pembatasan kegiatan masyarakat sehingga foto di atas tidak ada orang sama sekali, tapi meskipun demikian seharusnya ada beberapa orang yang harus ada dalam foto, karena foto yang bagus dan memiliki pesan adalah dengan harus menyertakan manusia di dalam frame.
Isi dan ilustrasi foto pada artikel ini sudah baik (menurut saya), sebab itu sudah saling terhubung antara isi dan foto yang menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah yaitu PPKM. tapi ada yang kurang pas pada foto tersebut, sebab difoto itu tidak ada orang ,jadi itu mengurangi nilai atau pesan yang disampaikan.
Klok menurut saya hal yang terdapat di artikel ini adalah kebijakan yang kurang efektif karena dapat melanggar kebijakan agama kenapa saya bilang begitu klok memang kita di larang berkerumun kenapa harus menutup masjid dan sedangkan pabrik-pabrik di buka, tempat judi dibuka, doli di buka. Apakah itu termasuk kebijakan yang tepat, kita di larang melakukan ibadah sedangkan tempat-tempat berjudi dan zina di buka.
Menurut saya artikel di atas sudah baik karena dilengkapi sumbernya, supaya pembaca tidak bingung untuk memahami lebih dalam dan bisa langsung melihat sendiri dari sumbernya.
Dan mengenai foto saya rasa ada sedikit kekurangan dimana di foto ilustrasi di atas tidak ada menampakkan kehidupan, dengan mengambil foto masjid yang di tutup tanpa adanya kehidupan (orang), maka orang-orang yang melihatnya bisa berfikir negatif karena masjid tempat beribadah.
Dalam artikel ini foto maupun isi saling melengkapi yang mana dalam foto sudah mengilustrasikan isi dari artikel yang mengajak kita berpikir seandainya kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai covid 19, tidak selalu benar dan diagungkan seperti halnya dengan konteks yang ada di foto sangat jarang kita lihat kebanyakan himbauan nya masjid di tutup sedangkan pasar, jalanan dan tempat lain masih beroperasi dengan mengundang keramaian yg lebih dari masyarakat.
Artikel ini menjelaskan tentang pembatasan manusia dengan manusia lain dengan tujuan mengurangi rantai penularan covid, akan ttapi hal yang dilakukan tidak sepenuhnya benar, kenapa dikatakan seperti itu?
Karena bukan hanya ibadah berjamaah yang menyebabkan kerumunan, akan tetapi pasar, mall dan wisata adalah tempat yang memiliki potensi membentuk kerumunan masa.
Sehingga menjadi kurang baik jika himbauan tersebut hanya berada pada masjid atau tempat ibadah lainnya.
Menurut saya, isi dan juga foto dalam artikel ini saling melengkapi karena dalam foto kita dapat mengilustrasikan bahwa masjid ditutup total, ada yang dibuka akan tetapi penggunaannya dibatasi, sedangkan pasar, dan toko-toko besar dmasih bisa berjalan dengan semestinya hanya ada pengurangan waktu saja. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa semua keputusan pemerintah tidak selalu benar, oleh karena itu kita harus pandai dalam menanggapinya.
Hal yang saya tangkap dari artikel ini adalah, sebuah kebijakan pemerintah Yang menutup total kegiatan peribadatan dengan alasan karna pembatasan Covid 19.
Menurut saya, kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya baik, karna masih banyak tempat tempat yang memiliki potensi tinggi berkerumun nya masyarakat tapi dibiarkan dan hanya memiliki batas batas yang tidak ketat.
Seharusnya jika membuat kebijakan, harus serentak sama agar pandemi juga cepat selesai, sehingga kerugian akibat pandemi tidak berlangsung angsur.
Mengenai keterkaitan gambar dengan dengan isi artikel, menurut saya sudah pas tapi ada yang kurang, jika gamabr nya seperti itu malah berkesan masjid tersebut tutup total padahal masih di buka untuk masyarakat sekitar. Jadi lebih baik tampilkan beberapa masyarakatnya untuk menambah kehidupan pada gambar.
Dalam artikel dan foto ilustrasi diatas sudah baik, karena belakangan ini maraknya covid-19 pemerintah pusat dan daerah melaksanakan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sejumlah Masyarakat harus mentaati peraturan atau program yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti cuci tangan, pakai masker, cek suhu tubuh dan kebijakan yang berbasis pada maqasid syariah.
Maqasid syariah adalah hukum Islam yang diturunkan Allah untuk mencapai tujuannya yaitu suatu kebijakan, peraturan atau hukum yang bertumpu pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Kalaupun ada aspirasi ataupun keluhan yang disampaikan secara baik, akan ditemukan solusi yang kontruktif, tidak boleh memanas manasi keadaan dengan berita hoax. Dalam tujuan maqasid syariah untuk mencakup kemaslahatan umum yaitu dalam kehidupan sehari-hari secara individu, yang mengkaji berbagai hukum persoalan keluarga, harta individu, ibadah individu dan masalah masalah lainnya.
Kebijakan publik tentang maqashid Syariah dalam pandemi covid-19 tidak harus dalam lingkup besar, tiap individu harus mengilhami semangat sehingga muncul kepedulian untuk saling menjaga agama, jiwa, akal atau pikiran, harta dan keturunan. Sikap saling menjaga dalam masyarakat Indonesia sudah mendarah daging tanpa arahan pemerintah dan kearifan lokal sudah mengakomodasi kebiasaan turun-temurun, apalagi dalam era pandemi sekarang ini kerap terdengar kalau masyarakat harus bergotong-royong saling membantu dalam gerakan sosial misalnya mengantar makanan bagi tetangga yang sedang isolasi mandiri terkena covid-19.
Menurut saya ini kebijakan yang baik terkait kebijakan pemerintah, terutama pada masa pandemi yang diharuskan untuk membatasi segala kegiatan masyarakat untuk mengurangi berkembangnya virus covid-19 yang meresahkan masyarakat. Tetapi kebijakan ini tidak selalu benar dan digunakan, yang mana kehidupan saat ini kebanyakan himbauan nya masjid di tutup sedangkan pasar, jalanan dan tempat yg lain masih beroperasi bahkan mengundang keramaian, dan menyebabkan berkerumun.
Relasi antara isi artikel dengan foto ilustrasi itu tentu belum pas. Karena kita semua tau kalau sekarang lagi marak- maraknya penyakit covid-19. Akan tetapi kita juga harus mengetahui tempat yang seharusnya lebih di waspadai itu bukanlah masjid , melainkan seperti pasar, pabrik, dan mall. Karena interaksinya lebih jelas . Kalau di masjid kegiatan yang di lakukan adalah lebih kepada beribadah dan tidak ada ineraksi yang sangat ketat. Maka dari itu kebijakan pemerintah harus lebih di perhatikan dan lebih di waspadai.
Menurut saya , artikel di atas Sebuah kebijakan yang baik dari pemerintah, soalnya masih belum di perbolehkan untuk berkerumun . Dalam kondisi seperti itu . Masih pandemi covid 19. Begitu lah alasan di beri pagar bertuliskan seperti itu .agar menjauh i dari berkerumunan
Menurut saya , melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai imbas dari pandemi virus Covid-19, itu kurang baik dalam lingkungan Masyarakat sekitar kita ( pedesaan), beda lagi dengan pendapat Masyarakat yang diluar desa yang mana masyarakat tersebut lebih mengikuti terhadap protokol kesehatan. Dengan demikian, Sejumlah intelektual Islam menyebutkan, masyarakat perlu mentaati program tersebut, atau program sejenis lainnya, karena kebijakan yang dijalankan berbasis pada prinsip dasar maqasid syariah.
Kalau pun ada aspirasi, keberatan, protes, maupun keluhan, mesti disampaikan dengan cara yang baik, sehingga akan ditemukan solusi yang konstruktif. Tidak boleh memanas-manasi keadaan dengan berita hoax dan aneka kecurigaan. Faktanya, grafik imbas negatif penyakit Covid-19 membutuhkan atensi khusus, salah satunya, melalui implementasi program pembatasan mobilitas masyarakat.
Isi artikel dengan foto sudah sangat sejalur tetapi terkait dengan kebijakan tentang penutapan masjid dan sebagainya saya kurang setuju atau memang di buka tapi hanya untuk warga sekitar bagaimana ketika kita sedang bepergian dan sudah kepepet oleh waktu dan hanya masjid itu yang dekat.
Pandangan saya tentang artikel ini sedikit menarik karena isi pembahasannya tentang kebijakan pemerintah yg diambil mengenai ppkm serta pembatasan ibadah bahkan ada beberapa tempat yg dilarang melakukan ibadah. Disisi lain ada 2 hal, yakni antara positif dan negatif.
Positif nya adalah pemberlakuan ppkm ini bisa mengurangi angka kematian covid-19 serta mengurangi kerumunan yg dilakukan oleh masyarakat.
Negatifnya adalah dengan ppkm ini banyak masyarakat yg mengalami kerugian serta tidak memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Serta untuk beribadah yg tatkala urusan manusia dengan tuhan, harus diurus oleh orang-orang pemerintah
Ilustrasi foto dengan artikel sangat berkaitan, karena ada pesan dibalik gambar yang terdapat di ilustrasi tersebut. Seperti halnya redaksi yang tertulis ” Sementara waktu masjid diperuntukkan warga sekitar “. Redaksi ini sangat berhubungan dengan artikel dengan “tujuan” yang tujuan syariah, hukum, peraturan, yang mencakup kemaslahatan umum. dalam konsep maqâsid syari’ah memiliki lima prinsip umum, yaitu melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal/pikiran, melindungi harta, dan melindungi keturunan tujuan syariah, hukum, peraturan, yang mencakup kemaslahatan umum.
pendapat saya tentang Dalam artikel ini foto maupun isi saling melengkapi yang mana dalam foto sudah mengilustrasikan isi dari artikel yang mengajak kita berpikir seandainya kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai covid 19, tidak selalu benar dan diagungkan seperti halnya dengan konteks yang ada di foto sangat jarang kita lihat kebanyakan himbauan nya masjid di tutup sedangkan pasar, jalanan dan tempat lain masih beroperasi dengan mengundang keramaian yg lebih dari masyarakat.
pendapat saya tentang dalam artikel ini foto beserta isinya saling melengkapi, terkait fotonya mengilustrasikan isi artikel yang mengajak kita berpendapat jika saja kebijakan pemerintah untuk memberantas wabah penyakit (covid 19) tidak selalu benar dan selalu di benarkan seperti dalam konteks yang ada di foto jarang sekali kita lihat, kebanyakan himbauan nya agar tempat ibadah di tutup sedangkan pasar, mall dan tempat lain masih aktif beroperasi seperti biasa, hal ini dapat mengundang keramaian/kerumunan bukan mencegah malah membantu penularan virus covid 19 ini.
pendapat saya tentang artikel tersebut foto beserta isinya sudah melengkapi, terkait fotonya mengilustrasikan isi artikel itu sendiri yang membuat kita bependapat jika kebijakan pemerintah untuk memberantas wabah penyakit (covid 19) tidak selalu benar dan selalu di benarkan seperti dalam konteks yang ada di foto jarang sekali kita lihat, kebanyakan himbauan nya agar tempat ibadah di tutup sedangkan pasar, mall dan tempat lain masih aktif beroperasi seperti biasa, hal ini dapat mengundang keramaian/kerumunan bukan mencegah malah membantu penularan virus covid 19 ini.
untuk foto sudah bagus saya rasa cukup mewakili isi dari artikel. tapi tentang kebijakan pemerintah saya tidak setuju dengan penutupan tembat ibadah karena itu bisa menyulitkan orang yang mau ibadah dan kenapa tempat belanja seperti mall dan lainya tetap di buka? sedangkan masjid tempat kita berhubungan dengan Yang Maha Kuasa harus di sulitkan.
Menurut yang saya fahami terkait kebijakan pemerintah, seharusnya PPKM ini untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat agar bisa mengurangi berkembangnya COVID-19 yang meresahkan masyarakat. Namun kebijakan ini tidak selalu benar dan digunakan, yang mana kehidupan saat ini kebanyakan himbauan nya masjid di tutup namun seperti pasar, jalanan dan juga tempat yg lain masih beroperasi bahkan yang paling parahnya lagi mengundang keramaian, dan menyebabkan berkerumun, seharusnya pihak pemerintah mengambil kebijakan tidak hanya masjid dan tempat peribadatan saja yang ditutup, jika ingin menjalankan PPKM seharusnya semua bentuk aktivitas harus di batasi seperti pasar, toko-toko, dan juga akses jalanan.
Menurut yang saya pahami terkait kebijakan pemerintah dalam menjalankan PPKM kemarin, seharusnya tidak harus terpusat kan pada tempat-tempat tertentu saja, melainkan semuanya yang mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti pasar, toko-toko dan yang lainnya, sehingga COVID-19 bisa cepat teratasi dengan baik, namun meskipun begitu hal ini tidak selalu benar sebab masih banyak masyarakat yang salah faham tentang adanya pembatasan kegiatan masyarakat ini.
Isi dan foto dalam artikel tersebut saling melengkapi. Di dalam foto tersebut kita dapat menyimpulkan tempat ibadah ditutup total sedangkan tempat” wisata, pasar dan toko tidak di tutup, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa belum tentu semua aturan pemerintah itu benar.
Isi dan foto ilustrasi dalam artikel tersebut sudah sesuai. Di dalam foto tersebut bisa disimpulkan bahwa tempat ibadah ditutup total sedangkan tempat² yang sering padat pengunjung tidak ada kebijakan dari pemerintah, juga dapat disimpulkan bahwa belum tentu semua aturan pemerintah itu bisa di benarkan.
Pandangan saya tentang artikel ini sedikit menarik dan mengesankan, karena isi pembahasannya tentang kebijakan pemerintah yg diambil mengenai ppkm serta pembatasan ibadah bahkan ada beberapa tempat yg dilarang melakukan ibadah. Disisi lain ada 2 hal, yakni antara positif dan negatif.
Positif nya adalah pemberlakuan ppkm ini bisa mengurangi angka kematian covid-19 serta mengurangi kerumunan yg dilakukan oleh masyarakat.
Negatifnya adalah dengan ppkm ini banyak masyarakat yg mengalami kerugian serta tidak memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Serta untuk beribadah yg tatkala urusan manusia dengan tuhan, harus diurus oleh orang-orang pemerintah
Sukses terus pak rio untuk artikelnya.
Menurut saya tentang artikel ini sedikit menarik dan mengesankan, karena isi pembahasannya tentang kebijakan pemerintah yg diambil mengenai ppkm serta pembatasan ibadah bahkan ada beberapa tempat yg dilarang melakukan ibadah. Disisi lain ada 2 hal, yakni antara positif dan negatif.
Positif nya adalah pemberlakuan ppkm ini bisa mengurangi angka kematian covid-19 serta mengurangi kerumunan yg dilakukan oleh masyarakat.
Negatifnya adalah dengan ppkm ini banyak masyarakat yg mengalami kebangkrutan serta tidak memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Serta untuk beribadah yg tatkala urusan manusia dengan tuhan, harus diurus oleh orang-orang pemerintah
Sukses terus pak rio untuk artikelnya.
Menurut saya tentang artikel ini sedikit menarik dan mengesankan, karena isi pembahasannya tentang kebijakan pemerintah yg mengambil langkah mengenai ppkm serta pembatasan ibadah bahkan ada beberapa tempat yg dilarang melakukan ibadah. Disisi lain ada 2 hal, yakni antara positif dan negatif.
Positif nya adalah pemberlakuan ppkm ini bisa mengurangi angka kematian covid-19 serta mengurangi kerumunan yg dilakukan oleh masyarakat.
Negatifnya adalah dengan ppkm ini banyak masyarakat yg mengalami kebangkrutan serta tidak memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Serta untuk beribadah yg tatkala urusan manusia dengan tuhan, harus diurus oleh orang-orang pemerintah
Sukses terus pak rio untuk artikelnya.
Yang ingin saya katakan tentang artikel ini adalah sedikit menariknya dan mengesankan, karena isi pembahasannya tentang kebijakan pemerintah yg mengambil langkah mengenai ppkm serta pembatasan ibadah bahkan ada beberapa tempat yg dilarang melakukan ibadah. Disisi lain ada 2 hal, yakni antara positif dan negatif.
Positif nya adalah pemberlakuan ppkm ini bisa mengurangi angka kematian covid-19 serta mengurangi kerumunan yg dilakukan oleh masyarakat.
Negatifnya adalah dengan ppkm ini banyak masyarakat yg mengalami kebangkrutan serta tidak memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Serta untuk beribadah yg tatkala urusan manusia dengan tuhan, harus diurus oleh orang-orang pemerintah
Sukses terus pak rio untuk artikelnya.
Artikel dan foto ilustrasi sudah sesuai, dengan adanya aturan pemerintah juga patut di patuhi namun jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan keadaan masyarakan Kita boleh sedikit mengkritik, kadang peraturan yg di berlakukan tidak sedsuai sehingga masyarakat merasa tertekan.