Oleh Hamidulloh Ibda
Menjadi guru khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban memenuhi angka kredit. Saban tahun secara periodik mereka melakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk naik jabatan fungsional. Bagi yang terbiasa meneliti, menulis, dan aktif di berbagai acara ilmiah tentu mudah menghadapinya. Namun bagi yang tidak terbiasa tentu akan susah. Bahkan sangat susah.
Sebagai pengelola penerbitan dan percetakan sekaligus pengelola jurnal ilmiah, saya saban minggu hampir selalu mengedit dan menerbitkan karya-karya para guru. Bahkan banyak juga dari unsur dosen. Dari yang dosen pemula sampai yang sudah guru besar.
Selain relasi, kendala pokoknya adalah rasa malas alias “kheset” dan buta literasi. Saking susahnya, mereka rela membeli dan menyewa jasa agar dapat memenuhi PAK tersebut. Kegelisahan inilah di internal Kemenag sudah terjawab dengan adanya program baru bernama PEP-MEQR yang resmi dilaunching pada 2020 kemarin.
- Iklan -
Program PEP-MEQR
Pada 17 April 2021 kemarin adalah tahap pengumuman Seleksi Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), dan Fasilitator Daerah (Fasda) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru MI, MTs dan MA tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui project REP-MEQR.
Program Madrasah Reform Realizing Education’s Promise dan Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) merupakan proyek bersama Kemenag dengan Bank Dunia (World Bank). REP-MEQR merupakan program dengan tujuan meningkatkan kualitas tata kelola penyelengaraan pendidikan dasar dan menengah di Kemenag. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai dengan pelaksanaan proyek pada tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024. Pelaksanaan proyek didanai Bank Dunia sebesar Rp. 3.75 Triliun atau USD 250 juta.
Seperti diketahui, Seleksi Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), dan Fasilitator Daerah (Fasda) melalui proses panjang. Seleksi ini dibuka secara terbuka melalui laman resmi madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb yang juga diumumkan melalui Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Indonesia.
Seleksi diawali dari pengumuman seleksi dan sosialisasi pada 8 Maret 2021. Dilanjutkan pendaftaran dan upload administrasi 8-20 Maret 2021, seleksi administrasi pada 20 – 30 Maret 2021, pengumuman hasil seleksi administratif pada 1 April 2021, simulasi dan pelaksanaan tes CBT pada 2 – 4 April 2021, kemudian seleksi wawancara 5 – 10 April 2021 dan pengumuman Hasil seleksi (SK Dir.GTK) pada 17 April 2021 kemarin.
Setelah dinyatakan lulus, para peserta yang lulus itu diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan paling lambat tanggal 20 April 2021. Selanjutnya, peserta yang lulus akan diundang dalam kegiatan Pelatihan Instruktur/Fasilitator PKB Guru melalui surat resmi yang akan dikirimkan ke masing-masing Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Jumlah peserta seleksi se Indonesia pun lumayan banyak. Sesuai informasi yang tercantum di laman resmi di atas, total semua pendaftar ada 8815. Untuk posisi Instruktur Nasional ada 565 pendaftar, Fasilitator Provinsi 1370 pendaftar, dan Fasilitator Daerah 6877 pendaftar.
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah sendiri, dari proyeksi kebutuhan sesuai yang tertulis dalam Juknis yang berisi penjelasan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 608 tahun 2021, dijelaskan dari 36 Kabupaten/Kota di Jateng, untuk Fasprov diambil 3 orang untuk penempatan 3 bidang dengan total 9 orang. Untuk Bidang Literasi 3 orang, Bidang Numerasi 3 orang dan Bidang Sains 3 orang.
Berdasarkan Juknis di atas, Instruktur Nasional (IN) merupakan tim pelatih yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pelatihan kepada fasilitator provinsi di Kantor Kementerian Agama Provinsi. Tugas Instruktur Nasional yaitu (1) Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional; (2) Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring; (3) Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten; (4) Melaporakan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi.
Fasilitator Provinsi (Fasprov) merupakan tim pelatih yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pelatihan kepada fasilitator daerah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tugas Fasilitator Provinsi (1) Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi; (2) Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring; (3) Mengembangkan Struktur Program, dan Silabus; (4) Melaporkan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator daerah.
Sedangkan Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan fasilitator kabupaten/kota yang sudah dilatih oleh fasilitator provinsi untuk menjadi fasilitator daerah. Fasilitator daerah berasal dari unsur guru/pengawas yang dinyatakan lulus dan kompeten untuk menjadi fasilitator daerah. Tugas Fasilitator Daerah adalah (1) Menyusun silabus pelatihan PKB Guru sesuai pola yang sudah ditentukan; (2) Menyusun skenario pelatihan; (3) Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan; (4) Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah; (5) Memfasilitasi peserta mempelajari modul; (6) Menyusun/mereview modul pelatihan; (7) Memantau dan mengevaluasi; (8)Melaporkan hasil pelatihan; dan (9) Mendokumentasikan hasil pelatihan.
Sebelumnya Kemenag telah melamulan seleksi terbuka Fasilitator REP-MEQR melalui daring. Ya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menggelar seleksi terbuka fasilitator REP-MEQR atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform. REP-MEQR merupakan proyek bersama Kemenag dengan Bank Dunia (World Bank).
Seleksi yang berlangsung 17 Juni 2020 ini merupakan kegiatan tahap kedua. Seleksi berupa tes yang dilakukan secara daring (dalam jaringan). Ada dua kategori, yaitu: Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/ Kota (TIK).
Menurut Direktur KSKK, A. Umar, REP-MEQR bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Program ini memiliki empat komponen. Pertama, penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Kedua, penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional.
Ketiga, kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Keempat, penguatan sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
Tahapan demi tahapan telah dilakukan. Tinggal semua tahapan untuk target atau tujuan harus dilakukan dengan terstruktur, terencana, masif dan menyeluruh. Apalagi bagi saya ini adalah momentum kebangkitan madrasah. Ya jenjang MI, MTs dan MA.
Mengapa? Karena selama ini stigma masyarakat terhadap madrasah masih menjadi “pilihan kedua” setelah sekolah. Saatnya madrasah maju karena saya pribadi melihat lulusan madrasah sama dan keren laiknya lulusan sekolah.
Apalagi program ini menyasar pada literasi, numerasi, sains dan juga aspek mutu pada manajerial madrasah. Lalu, kapan program ini dapat memajukan madrasah dari akar rumput?
-Penulis adalah Peserta Seleksi yang Lulus Fasilitator Provinsi (Fasprov) Jawa Tengah.