Refleksi Hari Buku Sedunia 23 April 2020
Oleh Anisa Rachma Agustina
Pernahkah Anda merasa berdosa, bersalah setelah membeli buku bajakan? dan dosakah para pembeli itu? Buku bajakan ialah buku yang dijual dengan harga relatif murah buku ini digandakan oleh oknum tertentu demi mendapat keuntungan yang melimpah, buku bajakan ini biasanya dijajahkan di pasar buku dan juga di jual secara online. Pernah saya mengunjungi salah satu pasar buku di daerah Malang, yakni pasar buku Wilis dan disitu ada aktivitas tawar-menawar harga buku, awalnya saya belum mengetahui kenapa membeli buku bisa ditawar laiknya membeli baju di pasar, akhirnya sayapun mengikuti jejak orang-orang yang menawar buku disebelah saya, tanpa saya tau itu buku asli atau bajakan. Pada saat itu bapak yang berjualan meyakinkan saya bahwa sampul buku yang saya beli itu kategori tebal.
Sampai pada akhirnya saya mengetahui ada pembajakan buku dari salah satu penulis yang bernama Fiersa besari. Dalam chanal Youtubenya bung Firsa menyampaikan tentang buku bajakan. Dari sanalah sayan paham menggapa pada pasar buku ada aktivitas tawar-menawar, menggapa harga buku di pasar buku dijual dengan harga miring. Banyak buku terpampang dari buku pengetahuan hingga novel romansa. Laiknya di pasar setiap penjual menawarkan dagangan mereka kepada para pembeli yang lalu lalang. Lalu apa hukum para pembeli buku bajakan? Dosakah para pembeli buku bajakan? Lalu bagaimana dengan para pembeli yang tidak mengetahui apakah buku itu bajakan atau tidak?
- Iklan -
Motif Pembeli Buku Bajakan
Pertama, Harga terjangkau, kisaran harga yang jauh di bawah harga buku asli membuat para konsumen lebih memilih buku bajakan dari pada buku asli, dalam benak mereka lebih baik membeli buku bajakan tiga dari pada membeli buku asli yang hanya mendapatkan satu buku, toh isinya sama. Kedua, pembelian secara online dengan menggunakan aplikasi. Pada sebuah aplikasi yang menggumpulkan penjual buku di seluruh Indonesia buku bajakan di perjual-belikan secara legal. Perbandingan harga yang sangat jauh dengan harga buku asli membuat para konsumen tergiur utuk membeli buku bajakan.
Ketiga kurangnya edukasi tentang buku asli dan buku bajakan. Tidak banyak orang yang mengetahui tentang pembajakan buku, kurangnya edukasi ini juga yang mengakibatkan buku bajakan laku keras di pasaran. Konsumen yang tidak mengetahui akan mengira buku yang mereka beli ialah buku asli. Keempat sifat egois yang hanya memenitingkan diri sendiri tanpa memikirkan bahwa terciptanya satu buku harus melewati waktu yang panjang dan rumit, sifat ini muncul ketika melihat perbandingan harga buku dan pada akhirnya memutuskan untuk membeli buku bajakan. Yang penting mendapat informasi dan harga terjangkau untuk kantong mereka.
Di lingkup Asia, Indonesia menjadi negara yang permisifpada pelanggaran hak cipta. Merujuk dataPolitical and Economic Risk Consultacy (PERC) Indonesia berada pada urutan teratas sebagai negara dengan catatan paling buruk dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia mendapat skor nilai terburuk yakni 8,5 (maksimum 10) di antara 11 negara Asia. Diposisi teratas adalah Singapura (skor 1,5), Jepang (Skor 2,1), Hong Kong (skor 2,8), dan Korea Selatan (skor 4,1). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dalam daftar prioritas pengawasan oleh United States Trade Representative (USTR). (Berita.id 23 04/2019)
Penampakan Buku Bajakan
Secara kasat mata buku bajakan tidak berbeda jauh dengan buku asli, ketika dipasang di rak maupun di foto online shop anda akan sulit membedakan mana buku asli dan mana buku bajakan, namun setelah anda memegang dan membukanya dari plastik anda baru akan menyadari. Karena buku asli dan bajakan bisa dibedakan antara lain: pada buku bajakan cetakann sampul warna terlalu ngejreng, kadang warna meleber dari gambar dan mirip seperti foto coppyan, pada buku bajakan lem kurang rapi yakni pada bagian sisi kiri buku, karena lem kurang rapi sehingga buku terlihat mengkerut. Ada sebagian buku asli yang menggunakan font embost atau font yang bergelembung, buku bajakan menggunakan font rata.
Dari segi penggunaan kertas juga berbeda buku bajakan menggunakan kertas buram bau dari kertas juga tidak enak, cetakan buku bajakan tidak terlalu jelas, terkadang ada halaman yang tidak bisa dibaca, hilang tulisannya atau bahkan halaman yang teracak. Buku bajakan mudah lepas. Karena penjilidtan buku tidak rapi dan dikerjakan asal-asalan maka dari itu lembaran buku bajakan mudah terlepas.
Selanjutnya yang paling menonjol adalah dari segi harga, buku bajakan dibandrol sangat murah dan membuat girang para pembeli. Misalnya harga buku asli novel Fiersa Besari 11:11 adalah Rp. 88.000 harga buku bajakan yakni sekitar Rp. 35.000, bahkan dalam sebuah laman online shop sepaket novel Fiersa Besari isi 6 dihargai Rp. 105.000. saat anda menemui harga yang tidak wajar pastinya anda akan curiga bahwa buku yang dijajahkan ialah buku bajakan.
Pembajakan buku diatur dalam undang-unang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta dapat dikenai hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. Adanya UU tentang pembajakan tidak membuat jera para oknum pembajakan justru mereka dengan santai terus melebarkan sayapnya untuk menggandakan buku-buku yang biasanya laku keras di pasaran yakni buku-buku best seller.
Ide dan Gagasan Penulis tak Ada Harganya
Membeli buku bajakan berarti kita tidak menghadirkan penulis dalam buku yang kita baca. Ide dan gagasan penulis yang bisa menghasilkan sebuah maha karya berupa buku tidak ada harganya, karena tidak ada royalti yang akan penulis dapatkan saat buku bajakan mereka laku. Padahal penulis hanya mendapat royalti 10% dari harga buku, misalnya harga novel Fiersa Besari Rp. 88.000 maka bung Fiersa hanya mendapat royalti sebesar Rp. 8.800 dari penjualan satu buku. Ketika anda membeli buku bajakan berarti anda mengambil paksa royalti yang seharusnya diterima bung Fiersa dari ide dan gagasannya dalam bukunya. Membajak buku laiknya coppy paste tanpa menyertakan sumber.
Bukan hanya penulis yang terdzolimi dalam kasus ini namun juga orang–orang dibalik tercetaknya buku yakni, pembuat desain sampul, editor, penerbit, pembaca ahli. Di balik tercetaknya sebuah buku terdapat banyak orang dan proses yang panjang juga biaya yang tidak sedikit dikeluarkan oleh penerbit. Jika kita terus menerus egois dengan membeli buku bajakan secara tidak langsung kita mendzolimi orang-orang dibalik buku itu, jika penjualan buku asli menurun karena buku bajakan lebih laris maka penerbit akan bangkrut dan penulis tidak bisa menyalurkan gagasannya lagi dan kita tidak akan bisa menikmati karya penulis itu lagi, kerugiatan yang akan nampak jangka panjang. Yang jarang terpikir oleh sebagian konsumen buku bajakan.
Memutus Mata Rantai Pembajakan Buku
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memutuskan mata rantai pembajakan buku antara lain: pertama, Mulai dari diri sendiri, mengharamkan diri sendiri membeli buku bajakan, menyadarkan diri sendiri bahwa mebeli buku bajakan adalah perbuatan yang tidak terpuji dan harus dihindari. Selagi masih ada konsumen buku bajakan oknum-oknum pembajak buku akan tetap mengusahakan membajak buku, namun jika para konsumen menyadari bahwa ini salah dan beralih membeli buku asli para oknum pembajak akan meninggalkan pekerjaan mereka.
Kedua, Mengkapanyekan dan mengingatkan orang sekitar untuk tidak membeli buku bajakan. Bukan dengan cara menyalahkan mereka namun dengan cara halus dan lembut dengan mengedukasi mereka, menceritakan proses terciptanya buku. Supaya rekan kita juga sadar bahwa membeli buku bajakan itu menyalahi aturan dan pastinya menyalahi perikemanusiaan.
Ketiga, Menabung untuk membeli buku asli. Salah satu alasan para konsumen membeli buku bajakan adalah karena uang pas-pasan jadi untuk meminimalisir pembelian buku bajakan hendaknya menabung untuk membeli buku asli. Keempat jika ingin buku harga terjangkau bisa membeli buku saat toko buku cuci gudang, disitu harga buku diturunkan, buku yang dijual juga buku asli yang sudah lama cetakannya. Toko buku seperrti gramedia sering mengadakan cuci gudang dengan menjual buku dengan harga terjangkau.
Kelima pemerintah memberikan sanki tegas kepada para pembajak buku, dan pengedar. Perketat UU tentang pembajakan, pembajakan berarti pencurian ide secara terang-terangan banyak pihak yang dirugikan. Pemerintah harus memberikan sanksi yang bisa membuat jera para oknum buku bajakan. Keenam, memberikan sanksi kepada aplikasi belanja atau online shop yang menjajahkan buku bajakan dilapaknya. Buku bajakan sangat mudah diperoleh di aplikasi belanja atau online shope dengan harga yang sangat terjangkau para penjual bahkan menyediakan ratusan buku bajakan dengan masing-masing judul. Pemberian sanki kepada pengelola aplikasi belanja salah satu cara supaya peredaran buku bajakan terhenti.
Ketujuh, razia buku palsu rutin digalakan, seperti satpol PP yang merazia PKL. Satpol PP mengadakan razia rutinan pada pasar buku dan tempat penggandaan buku bajakan, hal ini dilakukan untuk meninimalisir pembajakan buku. Kedelapan, membeli buku di toko buku besar seperti gramedia, toga mas, gunung agung. Toko buku besar menyediakan buku asli meskipun harganya lebih mahal dari pada di pasar buku, harga mahal berbanding lurus dengan kualitas dan keaslian buku. Bijaklah dalam memilih, jadilah warga negara yang taat pajak dengan membeli buku asli. Membeli buku asli adalah salah satu cara mengahargai jeripayah penulis.
-Penulis adalah Peneliti pada Komunitas Pena Aswaja STAINU Temanggung