Oleh Hamidulloh Ibda
“Sungguh bodoh orang yang mau meminjamkan buku. Lebih bodoh lagi, orang yang meminjam buku, tapi mengembalikannya”.
Saya masih ingat betul. Ya ingat betul. Ungkapan itu diucapkan Mas Aziz Hakim saat menyampaikan materi sarasehan pelatihan videografi LPM Grip STAINU Temanggung yang saya moderatori, tak lama ini. Sekira tahun 2009 silam, saya sudah membaca ungkapan itu di balik cover buku Usul Fikih milik teman kuliah.
Seketika, saya ngekek nggak karuan bersama Mas Aziz yang kini menjadi Kasi Pengembangan Profesi Diktis Kemenag RI di forum bersama Mas Ruchman Basori Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Kemenag RI, dan puluhan mahasiswa dan pelajar tersebut.
- Iklan -
Ini bukan soal bodoh dan cerdas. Ungkapan itu sebenarnya satir atas perilaku “meminjam buku” yang tak kunjung dikembalikan. Alias: dipek, diklaim milik peminjam, sakarepe dewe. Psikis peminjam buku yang suka lupa atau “nglali”, bandel, hobi ngilang, yang akhirnya memiliki buku yang dipinjam, memang menyimpan banyak cerita.
Jika dicari sanad ungkapan itu, sebenarnya adalah joke atau kata-kata sakti almarhum Presiden RI ke 4 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Begini kalimat aslinya: “Hanya orang bodoh yang mau meminjamkan bukunya. Dan hanya orang gila yang mau mengembalikan buku yang sudah dia pinjam.”
Dosa-dosa Peminjam
Dalam Fikih, pinjam meminjam atau ariyah sudah diatur kaifiyahnya. Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah mendefinisikan ariyah sebagai proses memberi kepemilikan manfaat benda dalam waktu tertentu, atau ditentukan, ora dipek lo ya. Sedangkan ulama Syafi’iyyah, mendefinisikan ariyah sebagai memberi izin menggunakan barang yang halal dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.
Tapi, bagaimana jika barang tersebut tak kunjung kembali. Ya dosa besar! “Wes ikhlas nyilehke buku tanpa imbalan. Tapi, kok tega-tegane, buku dipek tanpa konfirmasi atau akad. Inikan jancuk tenan namanya”.
Hukum formal kita, mengatur lebih seram. Pada Pasal 1793 KUHPerdata, penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan apa yang dipinjamkan dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang telah ditentukan. Jika barang yang telah maksud pasal tersebut diartikan dengan uang, maka penerima pinjaman akan memikul suatu kewajiban utama untuk mengembalikan. Berat!
Sebagai bagian dari ibadah muamalah, pinjam-meminjam bukan masalah “utak-utek” babakan Fikih. Dalam Fikih jelas, meminjam tak mengembalikan itu berdosa. Namun saya tidak terlalu menekankan dosa atau tidak, halal atau haram ketika meminjam buku tak dikembalikan. Tapi, menekankan aspek etika peminjam.
“Wes disilahi, ora dibalekke, ora ono komunikasi, dipek nisan”. Nyesek rasanya kalau orang pinjam buku bertipe begitu. Jika dihitung, buku saya termasuk banyak jika dibandingkan mahasiswa S1 kala itu, bahkan hingga kini jumlah buku terus bertambah tiap minggu karena saya mengelola empat penerbit buku.
Namun, sekira 30an buku amblas tak kembali lantaran dipinjam para peminjam nggatel. Lantara bukan petugas perpustakaan, maka saya ya tidak ada administrasi, pencatatan, apalagi biaya. Semua gratis, asal kembali, tapi nyatanya ilusi.
Kini, saya tidak mau atau enggan lagi meminjamkan buku karena trauma sejak puluhan tahun silam. Bahkan pada mahasiswa, saya menekankan “kalau mau punya buku, tuku! Hargailah ilmu pengetahuan. Jangan beli kuota internet saja, tapi beli buku malas, eman-eman. Mahasiswa cap opo kuwi?”
Dari pengalaman saya, peminjam dan pencuri: beda tipis. Meminjam dan mencuri juga beda tipis. Jika pencuri-mencuri jelas, mereka atau perbuatan itu berdosa. Sedangkan peminjam-meminjam diperbolehkan, tapi bagaimana ketika tak dikembalikan? Yo podo wae nyolong kuwi. Banyak di antara teman-teman kita, realitasnya “peminjam bermental pencuri buku”. Ini tanda-tanda akhir zaman.
Alasannya, 10 dari peminjam buku, kepastian mengembalikan hanya 1 ekor, bahkan 0 ekor. Itupun, kalau kita rajin menagih. “Bukuku wingi wes bar diwoco durung, ndang balekke yo, Kang….” Begitu ungkapan saya laiknya depkoleptor buku.
Mereka (para peminjam buku) memang tak tahu kalau dipercaya, diberi kepercayaan sehingga mereka dipinjami. Namun ketika memiliki misi memiliki buku, ya sudah, tanda-tanda rusak dunia ini. Apalagi, gaya “sok nglali” sudah mendera. Alamat amblas bukumu.
Kita harus berhati-hati meminjamkan apa saja termasuk buku. Bagi saya, buku itu harta karun, kekayaan, aset intelektual, bukan tumpukan kertas saja. Rumah yang banyak bukunya ya sama saja rumah ilmu. Meski sekarang sudah ada e-book, tapi buku cetak bagi saya tetap nomor wahid. Tapi, bukan berarti saya pelit meminjamkan, cuma geli saja kalau menemui peminjam bandel yang demikian itu.
Maka, kalau ada yang mau pinjam buku, tak suruh mereka baca di tempat. Tak suguhi kopi dan roti, tak ajak diskusi agar tidak delusi. Setelah baca, jangan sampai buku saya diam-diam dibawa pulang, akhirnya raib amblas.
Minat Baca Rendah, Minat Pinjam Buku Gratisan Tinggi
Subjudul ini paradoks. Realitasnya, minat baca rendah, tapi minat buku gratis, minat memiliki buku dari hasil pinjaman, deret ukurnya tinggi. Kan aneh!
Bukankah bangsa besar adalah mereka yang menjunjungtinggi ilmu pengetahuan? Lalu, bagaimana ceritanya, ilmu pengetahuan didapat dari cara-cara mencuri, hina, tercela, dan menjijikkan? Kan paradoks!
Saran saya bagi pemberi pinjaman, harus hati-hati, kudu ati-ati tenan. “Eling lan waspodo”. Termasuk ketika meminjamkan buku, karena banyak peminjam buku bermental pencuri buku. Bagi peminjam, mbokyaho duwe isin sitik. Artinya, meminjam, meminta, mencuri itu beda. Kalau akadnya meminjam ya dibalekke to, Ndes.
Mengembalikan barang pinjaman hukumnya wajib. Jelas itu, baik logikanya, nassnya, bahkan etikanya memang demikian. Kecuali pemberi pinjaman ikhlas, maka peminjam aman. La kalau nggrundel di hati, kan gara-gara buku pinjaman yang tak dikembalikan itu, Anda bisa terhalang masuk surga. Hahaha….
Kira-kira, ada empat momen atau alasan peminjam harus mengembalikan barangnya. Mulai dari ketika pemberi pinjaman meminta peminjam untuk mengembalikan, setelah batas waktu peminjaman yang telah disepakati telah selesai, terjadinya kegilaan di antara keduanya, atau terakhir karena kematian di antara keduanya.
Nah, jelas, ketika pemberi pinjaman meminta buku, uang, atau barangnya untuk dikembalikan, dan waktu kesepakatan sudah tamat, maka wajib hukumnya bagi peminjam buku atau benda lainnnya untuk mengembalikannya.
Jika tidak, kembali ke kelas ketiga, yaitu alasan kegilaan dan kematian. Hati-hati lo ya, hati-hati. Kegilaan dan kematian menjadi bayang-bayang antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Gus Dur lewat ungkapannya memang benar, kedua orang ini memiliki potensial menemui kegilaan. Jadi, dalam hal ini saya lebih percaya Gus Dur. Sebab, “hanya orang gila yang mau mengembalikan buku yang sudah dia pinjam.”
Ketika sampeyan meminjam buku, lalu sok hobi lupa mengembalikan, apa sampeyan juga gendeng? Duh!
-Penulis adalah Direktur Asna Pustaka LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah.