Oleh Isni Indriyana
Seharusnya, semua pelaku kekerasan di negeri ini harus ditindak tegas, tak terkecuali para pelajar yang terlibat tawuran maupun guru itu sendiri. Sebab, kekerasan yang hadir dari ulah guru maupun tawuran pelajar yang mewarnai dunia pendidikan sangat memprihatinkan. Kekerasan harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kemendikbud. Jika kekerasan tak segera dituntaskan, maka kekerasan pasti akan merjalela.
- Iklan -
Dari berita, pelajar kelas 2 Sekolah Dasar di Singkawang berinisial YY (8) mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oknum Guru Bahasa Inggris, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 09.30 wib. Akibatnya YY mengalami luka di bagian kening dan mengeluarkan darah yang cukup banyak sehingga harus diperban (Tribunnews.com, 12/09/2019).
Selain memperburuk citra sekolah dan memperkeruh dunia pendidikan, kekerasan juga menunjukkan “kegagalan sistem” yang sudah diterapkan di lembaga pendidikan. Karena itu, ketegasan pemerintah harus dilaksanakan secepatnya, karena kekerasan di dunia sudah menelan banyak korban. Ini sungguh memperihatinkan.
Payung Hukum
Di Indonesia, sudah ada payung hukum jelas, yang melindungan anak maupun guru. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jelas-jelas mengatur perlindungan anak. Artinya, anak harus mendapat keamanan dan kenyamanan, baik di rumah maupun sekolah.
Sanksi tegas memang harus ditegakkan kepada siapa saja yang terbukti bersalah melakukan kekerasan. Baik sanksi edukatif maupun bentuk yang tidak melanggar aturan. Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan yang telah diatur dalam Permendikbud itu harusnya memperkuat posisi guru sebagai orang yang bertanggungjawab di dalam kelas. Akan tetapi, perlu kejelasan agar pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan tidak bias dan multitafsir dengan beberapa cara.
Pertama, selain sebagai standar pemberian sanksi bagi dinas, Permendikbud tersebut dapat menjadi standar pemberian sanksi pidana oleh pihak kepolisian. Kedua, langkah kepolisian harus jelas dengan Permendikbud tersebut. Jika regulasi itu melarang siswa dikeluarkan, maka kepolisian tidak dapat memaksa. Ketiga, adanya pihak yang bertanggung jawab akan kekerasan yang terjadi di dunia sekolah terutama dua tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Arief Rachman berpendapat, secepatnya harus ada identifikasi siswa atau anak bermasalah disetiap sekolah agar mereka segera dididik di bawah disiplin yang ketat (Kompas, 6/10).
Dengan demikian, tidak menimbulkan kasus kekerasan di kemudian hari. Pemerintah, Kemendikbud serta sekolah jangan sampai kita kecolongan. Pasalnya, kekerasan pelajar bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Di sekolah selalu ada anak-anak yang tidak bisa taat aturan, dan mereka harus dibimbing dengan baik. Bahkan, jika perlu, ketika ada siswa bersalah dan menjadi sumber kekerasan, mereka perlu dimasukkan penjara jika memang terbukti bersalah. Namun, di pihak lain, sekolah tetap wajib melakukan pembinaan dengan memberi kesempatan anak tersebut tetap menempuh pendidikan.
Kemendikbud juga perlu menambah standar pendidikan nasional dari delapan menjadi sembilan. Tambahan soal itu terkait dengan standar tentang peraturan yang dapat mengikat kepala dinas, kepala sekolah maupun guru untuk mampu menegakkan aturan disekolah. Pasalnya, sebenarnya yang paling bertanggung jawab akan tawuran ialah kepala sekolah dan guru yang tidak mampu mendisiplinkan aturan di sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud harus tegas memberikan sanksi penurunan akreditasi bagi sekolah yang tidak menegakkan disiplin.
Perlu Sinergi
Upaya penyelesaian tawuran antarpelajar dan antarmahasiswa, maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik harus melibatkan para praktisi pendidikan, sekolah, ormas, LSM, masyarakat dan orangtua. Penyebab tawuran pelajar atau kekerasan yang dilakukan guru sangat kompleks.
Penyelesaian tak bisa hanya diusahakan para pihak yang terlibat langsung tawuran, tapi juga harus melibatkan elite politik lokal dan pusat, civil society, dan kepemimpinan puncak negeri ini. Sejauh ini, keterlibatan civil society dapat mengurangi peningkatan intensitas dan proliferasi tawuran sosial-politik. Indonesia diberkahi kekayaan civil society keagamaan dan LSM advokasi, yang selalu siap merapatkan barisan untuk mencegah negeri ini terjerumus ke tubir kekacauan sosial-politik dan disintegrasi.
Akan tetapi, sebagai kekuatan moral, mereka memiliki keterbatasan tertentu sehingga tidak selalu dapat efektif dalam penyelesaian kekerasan dalam pendidikan. Dalam hal ini, LP Ma’arif Nahdlatul Ulama harus memberi sumbangsih dalam menyelesaikan kekerasan di dunia pendidikan. Penguatan karakter tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) harus dapat diaplikasikan guru maupun siswa-siswi untuk menjadi generasi ramah bukan pemarah.
Lebih dari itu, sinergi di sini harus mengarusutamakan keterlibatan orang tua, masyarakat dengan pihak sekolah agar kekerasan dapat tertuntaskan. Sebab, guru akan lemah ketika tidak ada sinergi dengan orang tua maupun masyarakat dalam memutus mata rantai kekerasan.
Mediasi harus dilakukan kepemimpinan puncak negara ini, Presiden Jokowi dan Mendikbud, yang memiliki berbagai wewenang harus turut menuntaskan kekerasan dalam pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah semestinya tidak membiarkan kekerasan dalam pendidikan terus berlanjut. Jangan sampai negeri ini terus terombang-ambing dalam berbagai bentuk kekerasan dalam pendidikan.
-Penulis merupakan Guru MI Nahdlotut Tholibin Malebo, Kandangan, Temanggung, Juara II Lomba Artikel Hari Santri oleh PMII Temanggung 2018, Juara Favorit Lomba Esai Agraria Nasional ke-4 Tahun 2018 STPN Yogyakarta, Juara 1 Lomba Artikel Harlah PMII Temanggung 2019.