“Madrasah Perlu Melakukan Eksekutif Review Permendagri No. 39 tahun 2012”
Kebumen, SNIP LP Maarif NU Jawa Tengah menggelar acara FGD dengan Stake Holder daerah di gedung KPRI Tulus Kebumen, pada hari sabtu 25 januari 2014. Diantara fokus bahasannya adalah pendidikan madrasah mempunyai hak yang sama dengan sekolah termasuk dalam hal pembiayaan. Hal tersebut didasarkan pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, diperkuat dengan PP No 48 tahun 2008 dan PP. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Pasal 12 ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan.
Acara tersebut diawali dengan Seminar yang dihadiri oleh 250 Kepala madrasah se Kabupaten Kebumen beserta beberapa tokoh setempat seperti LP Maarif NU, PCNU, Muhammadiyah, LDII, IAINU, Kemenag dan Sekda Kabupaten Kebumen. Bertindak sebagai pembicara adalah Abduh Hisyam dari Dikdasmen Muhammadiyah, H. Adi Pandoyo, M.Si, Sekda Kabupaten Kebumen dan Hasyim Asy’ari, Ph.D dari UNDIP. Selain itu turut hadir, Mukhammad Ikhsan dari SSQ-C3 Jakarta yang merupakan lembaga kemitraan Indonesia-Australia, juga Drs. Sahidin, M.Si dari SNIP LP Maarif NU Jawa Tengah.
Dalam pemaparanya, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa meskipun payung hukum pendanaan madrasah sudah sangat jelas, akan tetapi pada praktiknya, pemerintah kabupaten masih ragu untuk memberikan bantuan kepada madrasah. Permasalahannya terletak pada Permendagri No. 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Disebutkan tidak ada larangan bantuan pada madrasah, akan tetapi bantuan madrasah hanya sebatas masuk dalam nomenklatur bantuan sosial dan hibah. “Bantuan dana hibah dan bansos bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat 4 point B) sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan madrasah secara keseluruhan” ungkapnya.
Secara substansial Permendagri tersebut bertentangan dengan UU Sisdiknas dan PP no.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan terutama pada Pasal 2 (1) “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat” serta PP. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Pasal 12 ayat (1) “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan”. “Oleh karena itu, yang harus dilakukan oleh madrasah adalah melakukan eksekutif review terhadap Permendagri no 39 tahun 2012” tambah Hasyim.
- Iklan -
Dalam acara tersebut, Adi Pandoyo selaku Sekda kabupaten Kebumen memastikan bahwa madrasah akan masuk dalam skema dana hibah atau Bansos dalam anggaran perubahan tahun 2014 yang secara teknis akan dibahas kemudian. Agar bantuan madrasah sesuai aturan dan tepat sasaran, maka dalam forum tersebut terbentuklah Forum Komunikasi Madrasah Penerima Bantuan APBD Kebumen yang di ketuai oleh Dr. Imam Syatibi, M.Pd. Forum tersebut bertugas untuk membuat draft peraturan bupati tentang bantuan madrasah, mengawal penganggaran dan mengawasi pelaksanaannya.
Semoga sukses…