Pesantren Ramah Anak, Jangan Sampai Rahmah Tinggal di Spanduk

Oleh: Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd.

Mahasiswa S3/Doktor Pendas FIP Universitas Negeri Padang (UNP) Sumbar;

Pembina Griya Riset Plikon (GRiP) Magelang



Di negeri yang rajin mengajarkan anak-anak tentang kasih sayang, masih diperlukan pedoman khusus agar tempat mereka belajar agama benar-benar aman. Maka ketika Kementerian Agama menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak pada 2026, kita patut menyambutnya. Tetapi kita juga boleh bertanya dengan sedikit senyum miring: mengapa sesuatu yang semestinya menjadi napas pendidikan Islam harus lebih dulu dibuatkan buku pedoman?

Barangkali karena manusia memang makhluk yang unik. Ayat tentang rahmah bisa dihafal dengan lancar, hadis tentang kasih sayang bisa dikutip di podium, tetapi praktiknya kadang tersandung pada pintu asrama.

Di atas kertas, pesantren adalah rumah ilmu dan akhlak. Di lapangan, rumah itu tetap membutuhkan aturan agar kekuasaan tidak menyamar sebagai keteladanan dan kekerasan tidak menyamar sebagai disiplin.

Kemenag telah menempatkan Pesantren Ramah Anak sebagai agenda nasional melalui KMA Nomor 91 Tahun 2025. Peta jalannya berlangsung dalam tiga fase: penguatan dasar pada 2025–2026, akselerasi pada 2027–2028, dan kemandirian pada 2029. Sebanyak 512 pesantren ditetapkan sebagai proyek percontohan.

Hingga Oktober 2025, Satgas Pesantren Ramah Anak juga mencatat 25 kasus kekerasan di satuan pendidikan keagamaan yang telah ditangani, meliputi pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan fisik.

Angka 25 tentu bukan alasan untuk menuduh seluruh pesantren. Justru angka itu adalah alarm. Sebab dalam perkara perlindungan anak, satu kasus saja sudah terlalu mahal jika korbannya adalah anak yang dititipkan dengan kepercayaan penuh.

Apalagi penelitian terbaru Ahmad Abrori, Cucu Nurhayati, Ida Rosyidah, dan Vinita Susanti (2026) menemukan bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak semata-mata lahir dari perilaku individu, tetapi dapat diproduksi oleh pertemuan kekerasan langsung, struktur kelembagaan yang hierarkis dan minim pengawasan, serta budaya yang memberi ruang pada stigma korban dan penghormatan berlebihan kepada figur otoritas.

Nah, di sini persoalannya mulai menarik. Kita sering mengira kekerasan selesai jika pelakunya dihukum. Padahal, jika sistem yang memungkinkan kekerasan tetap dibiarkan, besok masalah bisa tumbuh lagi dengan wajah berbeda.

Pelakunya mungkin berganti, korbannya mungkin berganti, tetapi panggungnya masih sama. Ini seperti mengganti pemain dalam pertunjukan, sementara naskahnya tetap memelihara kekeliruan.

Karena itu, pesantren ramah anak tidak cukup memiliki slogan zero violence. Spanduk tidak pernah memukul siapa pun, tetapi spanduk juga tidak pernah mencegah siapa pun memukul.

Yang dibutuhkan adalah sistem: saluran pengaduan yang aman, pengawasan yang nyata, pendampingan korban, pendidikan tentang batas tubuh, mekanisme pemeriksaan yang adil, serta keberanian lembaga untuk mengatakan bahwa tidak ada manusia yang terlalu tinggi untuk diawasi.

Di sinilah kita kadang gugup. Dalam kultur tertentu, mengkritik pengasuh dianggap kurang adab. Mengadu dianggap membuka aib. Melaporkan kekerasan dianggap merusak nama baik pesantren.

Akhirnya, yang dijaga mati-matian adalah nama lembaga, sementara anak yang menjadi korban diminta belajar ikhlas. Seolah-olah kesabaran korban merupakan bahan bangunan bagi reputasi institusi. Padahal Islam tidak mengajarkan demikian.

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam mendidik dengan kasih sayang. Beliau menegur tanpa merendahkan, membimbing tanpa mempermalukan, dan membangun ketaatan tanpa menjadikan manusia sebagai objek ketakutan.

Islam mengenal disiplin, tetapi disiplin itu mestilah berakar pada hikmah, bukan kekerasan. Guru memang memiliki otoritas, tetapi otoritas dalam Islam selalu berpasangan dengan amanah.

Ibnu Khaldun (1377), jauh sebelum istilah child-friendly education menjadi bahasa kebijakan modern, telah mengingatkan bahaya pendidikan yang terlalu keras. Dalam Al-Muqaddimah, ia melihat tekanan dan kekerasan yang berlebihan dapat merusak kepribadian peserta didik, menghilangkan keberanian, dan membuat anak belajar menyembunyikan kesalahan daripada memperbaikinya.

Pendidikan yang membuat anak takut berbicara mungkin berhasil menciptakan kesunyian, tetapi belum tentu berhasil menciptakan akhlak. Kita perlu membedakan antara santri yang taat dan santri yang takut. Keduanya tampak mirip dari kejauhan. Sama-sama diam ketika guru datang. Sama-sama menundukkan kepala. Sama-sama berkata ‘nggih’.

Tetapi hanya satu yang tumbuh menjadi manusia merdeka secara moral. Yang lain mungkin sekadar belajar bahwa keselamatan dirinya bergantung pada seberapa baik ia menyembunyikan kegelisahan.

Imam Al-Ghazali (1111) memandang pendidikan sebagai proses pembentukan jiwa dan akhlak, bukan sekadar pemindahan ilmu. Hubungan guru dan murid karena itu bukan hubungan antara penguasa dan bawahan, melainkan relasi pendidikan yang menuntut keteladanan.

Guru harus menjadi jalan bagi murid untuk mendekat kepada kebaikan, bukan alasan bagi murid untuk kehilangan harga diri. Maka pesantren ramah anak seharusnya tidak dipahami sebagai proyek untuk membuat pesantren menjadi ‘lunak’.

Justru sebaliknya, ia adalah proyek untuk membuat pesantren semakin bermartabat. Tegas boleh. Disiplin wajib. Aturan harus ada. Pelanggaran harus diberi konsekuensi. Tetapi semua itu harus berjalan tanpa kekerasan dan tanpa penghinaan. Ramah bukan berarti membiarkan. Ramah berarti mendidik tanpa merusak.

Pedoman Kemenag juga perlu berani masuk ke wilayah yang lebih sensitif: relasi kuasa. Sebab santri hidup di lingkungan yang berbeda dengan sekolah biasa. Mereka bukan hanya belajar di kelas, tetapi tinggal, makan, tidur, beribadah, dan bersosialisasi dalam satu ekosistem.

Ketergantungan mereka terhadap pengasuh sangat tinggi. Karena itu, semakin besar otoritas, semakin besar pula kewajiban pengawasan. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, kemaslahatan manusia merupakan tujuan penting syariat. Al-Syathibi (1388) menempatkan perlindungan terhadap kehidupan, akal, agama, keturunan, dan harta sebagai bagian dari kebutuhan fundamental manusia.

Dalam konteks pesantren, menjaga keselamatan tubuh, kesehatan jiwa, kehormatan, dan masa depan santri bukanlah agenda sekuler yang ditempelkan pada pendidikan agama. Ia justru bagian dari menjaga kemaslahatan yang diperintahkan agama.

Maka ada sesuatu yang harus dibalik dalam cara kita memandang pesantren ramah anak. Bukan anak yang harus menyesuaikan diri dengan semua kebiasaan lembaga. Lembaga pula yang harus memastikan kebiasaannya tidak melukai anak.

Tradisi yang baik tentu perlu dipertahankan, tetapi tradisi tidak pernah menjadi alasan untuk membiarkan kezaliman. Hormat kepada kiai adalah adab. Mengawasi kekuasaan adalah amanah.

Kemenag sendiri telah menyediakan kanal pengaduan Telepontren dan mendorong praktik seperti kode etik santri, unit perlindungan anak, hotline pengaduan, serta sistem pelaporan rahasia di sejumlah pesantren.

Langkah ini penting, tetapi tantangan sesungguhnya adalah memastikan kanal itu dipercaya. Sebab saluran pengaduan yang ada tetapi tidak dipercaya hanya akan menjadi dekorasi birokrasi, mirip kotak saran yang terlalu lama dibiarkan sampai berdebu.

Pesantren tidak perlu takut pada gagasan ramah anak. Yang perlu ditakuti justru ketika rahmah hanya tinggal istilah. Kita tidak ingin santri menghafal hadis tentang kasih sayang pada pagi hari, kemudian belajar ketakutan pada malam hari. Kita tidak ingin mereka mendengar khutbah tentang keadilan, tetapi menemukan ketidakadilan ketika hendak mengadu.

Pesantren adalah rumah ilmu. Karena itu, ia harus menjadi rumah yang aman bagi ilmu dan bagi manusia yang mempelajarinya. Sebab ukuran keberhasilan pendidikan Islam bukan hanya berapa banyak ayat yang dihafal, kitab yang dikhatamkan, atau gelar yang kelak disandang.

Ukurannya juga sederhana: apakah setelah bertahun-tahun tinggal di pesantren, seorang anak menjadi manusia yang lebih dekat kepada Allah, lebih mencintai sesama, lebih berani mengatakan benar, dan lebih takut melakukan kezaliman?

Kalau jawabannya ya, maka pedoman itu telah menemukan ruhnya. Kalau tidak, kita mungkin hanya sedang membuat satu lagi dokumen yang sangat islami, sangat resmi, sangat lengkap dan sangat aman dari anak-anak yang berani bertanya.

Di situlah humor berubah menjadi getir. Sebab pesantren ramah anak seharusnya bukan sekadar pesantren tanpa kekerasan. Ia harus menjadi pesantren tempat rahmah tidak perlu dibuatkan spanduk untuk dibuktikan.

* Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd. adalah mahasiswa Prodi S3/Doktor Pendidikan Dasar FIP Universitas Negeri Padang (UNP); pembina Griya Riset Plikon (GRiP) Magelang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top